Satu tersangka yang diamankan karena membawa bendera Bintang Kejora ditahan polisi.
Pihak kepolisian menetapkan sebanyak 78 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Jumlah tersangka tersebut bertambah enam orang dari sebelumnya hanya 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan untuk tersangka di Provinsi Papua tersebar di Jayapura sebanyak 33 tersangka. Kemudian Timika 10 tersangka dan Deiyai 14 tersangka.
“Dengan demikian, total tersangka di Provinsi Papua sebanyak 57 orang,” kata Dedi saat ditemui di Jakarta pada Kamis (5/9).
Sementara itu, lanjut Dedi, untuk di Provinsi Papua Barat, jumlah tersangka juga bertambah dengan penetapan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan. Diketahui, Sayang terbukti membawa bendera Bintang Kejora saat diamankan di bandara. Adapun di Manokwari dan Fakfak tidak ada penambahan tersangka.
“Papua Barat total tersangka ada 21 dengan pemetaan tersangka yang kemarin terbukti membawa banyak bendera bintang kejora dan kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Dedi.