Tim pengacara Habib Rizieq meminta Polri untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang menjerat kliennya.
Beredar info kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Rabu (21/2) mendatang. Bahkan, tiket pesawat atas nama Habib Rizieq pun beredar di media sosial.
Namun, salah satu tim pengacara Habib Rizieq, Razman Arief Nasution mengaku belum mendapat kabar langsung dari petinggi FPI tersebut.
Razman mengingatkan, meski nantinya kliennya itu jadi pulang ke Tanah Air, dia meminta Polri untuk tak melakukan penangkapan. Sebaliknya, dia mengimbau agar Korps Bhayangkara memanfaatkan diskresinya seperti menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk melepas Habib Rizieq.
“Jangan ada penangkapan, kasus ini sulit dibuktikan. Sebaiknya digunakan kewenangan khusus, diskresi. Pihak kepolisian SP3 supaya damai,” terang Razman saat berbincang dengan Alinea, Senin (19/2).
Sejak mencuat kabar kepulangan sang Habib, animo penyambutan terhadap imam besar FPI itu pun mengemuka. Salah satunya ialah dengan menyelenggarakan tabligh akbar di sejumlah tempat. Bahkan, kepanitiaan untuk menyambut Rizieq juga sudah disiapkan.