Angka itu merupakan temuan awal. Kabareskrim Agus Andrianto mengatakan, tim penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, posisi tertinggi di kabupaten itu dihargai Rp150 juta.
"Dari informasi penyidik tadi, untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu, sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," ujar Agus Andrianto saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/5).
Adapun Novi ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Dia dibekuk tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5) malam. Penyidikan kasus ini diteruskan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Agus menambahkan, angka itu merupakan temuan awal. Dia mengatakan, tim penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Ini kan masih awal, nanti akan kita lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ucapnya.