Anggota Komisi XI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya akan menjadi saksi untuk tersangka Sukiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi XI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya. Darinya, tim penyidik akan menggali keterangan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (11/9).
Dalam mengusut perkara itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir sudah dimintai keterangan pada Selasa (10/9). Darinya, tim penyidik menggali pengetahuan Achmad terkait sejumlah pertemuan Sukiman terhadap beberapa pihak.
Pada perkara itu, KPK telah tetapkan dua orang tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, serta seorang Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN Sukiman pada 7 Februari 2019.
Diduga keduanya telah melakukan praktik lancung dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.