Nasional

KAHMI apresiasi Bareskrim dalam menangani kasus Ferdinand

Kasus ini bermula dari kicauan Ferdinand via akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Selasa, 11 Januari 2022 22:24

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ujaran kebencian beraroma SARA yang menjerat bekas politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

"Ini langkah tepat. KAHMI Jaya sangat bangga dan mengapresiasi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan Bareskrim Polri," tegas Sekretaris Umum MW KAHMI Jaya, M. Amin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1). 

Kasus ini bermula dari kicauan Ferdinand via akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. Kali itu, dia mentwit, "Kasihan sekali Allahmu, ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku, sih, Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Gayung bersambut, kata berjawab. Beberapa saat setelah menuai kontroversi, Ketua Umum DPP Kesatuan Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Beberapa waktu kemudian, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (10/1). Dia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait