Himbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA yang akan berangkat, khususnya dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, agar dapat melakukan vaksin beberapa hari, sebelum jadwal keberangkatan. Vaksinasi dapat dilakukan di tempat terdekat dan tidak harus di stasiun.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin, menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api (KA), namun juga tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen. Sementara, Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin sedang tidak tersedia.
“Himbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, mengingat saat ini stok ketersediaan vaksin menipis,” kata Eva dalam keterangan, Rabu (5/10).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui penerbitan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022. Aturan itu menunjukkan seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.
“Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan,” ujar Eva.