Nasional

Kala Anies Baswedan mengizinkan becak mengaspal di Ibukota

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan lagi wacana pengoperasian becak di Ibukota.

Kamis, 11 Oktober 2018 04:59

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan lagi wacana pengoperasian becak di Ibukota. Landasan aturannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang kini sedang direvisi agar ada perubahan klausul pengeoperasian becak yang sebelumnya ilegal menjadi legal.

Ketika becak diperkenankan kembali mengaspal di jalan Ibukota, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyatakan kesiapannya untuk mengatur alur dan mekanisme rute perjalanan becak. Namun, Dishub membantah disebut sebagai leading sector wacana tersebut.

"Leading sector-nya bukan Dishub itu. Perda itu kan yang punya Satpol PP DKI dan Biro Hukum. Kami hanya menyesuaikan teknis di lapangannya saja," ujar Masdes Arroufi, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Meski demikian, wacana melegalkan lagi pengoperasian becak tampaknya harus melalui jalan panjang dengan dua dilema. Sebab bagaimana pun revisi Perda Ketertiban Umum seperti yang diinginkan Pemprov DKI harus melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk membentuk sebuah Perda. 

Sementara itu, pemimpin legislator di DKI, Prasetio Edi Marsudi menilai pengoperasian becak merupakan langkah mundur yang sama sekali tak memperbaiki kualitas hidup pengayuhnya.

Akbar Persada Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait