Ahok dikenal bersikap baik dan santun terhadap pada warga binaan.
Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, resmi bebas dari Rutan Mako Brimob Depok dan telah mengurus administrasi di Lapas Kelas 1 Cipinang. Kalapas kelas 1 Cipinang, Andika Dwi Prasetya membantah ada perlakuan istimewa terhadap pembebasan Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu keluar dari rutan yang ditinggalinya selama 1 tahun 8 bulan, sekitar pukul 07.00 WIB. Andika mengaku tidak mengetahui dengan siapa saja Ahok kembali pulang ke rumahnya.
“Kami sampaikan informasi menyangkut pembebasan saudara Basuki Tjahaja Purnama, bahwa pada hari ini tanggal 24 januari 2019, tepatnya tadi pukul 07.00 sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama berlokasi di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua,” ujarnya di Rutan Kelas 1 Cipinang, Kamis (24/1).
Andika mengungkapkan, Kepala Bidang Pembinaan dan Kepala Seksi Rregistrasi Lapas Kelas 1 Cipinang menyambangi Ahok ke Rutan Mako Brimob, untuk mengurus kelengkapan berkas pembebasannya. Menurutnya, pembebasan Ahok memang dilakukan di Rutan Mako Brimob, meskipun secara administrasi dirinya berada di Lapas Kelas 1 Cipinang.
Andika menampik hal itu merupakan bentuk perlakuan khusus. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Ahok memang menjalani masa tahanan di Mako Brimob, dengan kontrol rutin dari Lapas Kelas 1 Cipinang.