Bukan malah mendistribusikan konsesi izin yang telah dicabut kepada pengusaha.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, langkah pemerintah dalam mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB), masih belum diikuti dengan jaminan pelaksanaan reforma agrarian sejati, yaitu mengubah struktur kepemilikan tanah yang timpang selama ini antara rakyat dan pengusaha.
Menurut Walhi, pemerintah masih belum menyatakan sikap akan menyelesaikan konflik-konflik agrarian antara rakyat dan perusahaan yang selama ini terjadi.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian menyampaikan, jika langkah selanjutnya yang diambil pengurus negara adalah tetap memberikan izin baru kepada investor yang dianggap lebih mampu mengelola izin konsesi, maka pekerjaan mencabut ribuan izin tersebut adalah sia-sia. Tidak menyelesaikan masalah yang ada yaitu ketimpangan penguasaan atau kepemilikan lahan.
“Kalau niatnya untuk mensejahterakan rakyat, maka jalankan reforma agraria sejati. Kembalikan tanah-tanah rakyat dan wilayah adat masyarakat adat, yang selama ini dirampas melalui sistem perizinan. Berikan tanah kepada petani yang menggarap dan tidak memiliki tanah.
Uli menuturkan, seharusnya pemerintah bukan hanya mendistribusikan namun juga mempunyai solusi langkah yang tepat dari surat izin tersebut.