PT Kalbe Farma memastikan produknya tidak menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tenaga kesehatan (nakes) tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Selain itu, apotek juga diminta tidak menjual obat bebas dan/atau obat bebas terbatas berjenis cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI). Instruksi tersebut diterapkan setidaknya hingga hasil penelusuran dan penelitian terkait gangguan ginjal akut tuntas dilakukan.
Berkaca dari kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat, salah satu penyebabnya diduga karena intoksikasi etilen glikol dari obat batuk maupun parasetamol sirup. Oleh karena itu, peredaran obat sirup diminta dihentikan untuk sementara.
Menanggapi hal tersebut, PT Kalbe Farma memastikan produknya tidak menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal ini sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang produk obat dengan kandungan atau cemaran dua bahan tersebut untuk diregistrasikan.
Head External Communication and Stakeholders Relation PT Kalbe Farma Tbk. Hari Nugroho menyatakan, pihaknya berupaya menjaga produk obat yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan.