KAMI menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah melanggar UUD 1945.
Rencana buruh Indonesia mengadakan mogok nasional pada 6 Oktober-8 Oktober 2020, mendapatkan respons positif dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mengatakan, KAMI mendukung langkah konstitusional buruh tersebut. Mengimbau kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia, untuk bahu membahu bersama buruh Indonesia, dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
"Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU, akan menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," papar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).
KAMI menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 dan Pasal 23. Tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing. Prosesnya tidak partisipatif, di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi. Selain itu, keberadaan pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri. Serta tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya.
Apalagi sesuai hasil kajian Komnas HAM, jika RUU ini disahkan, membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.