Disegelnya tugu pusara sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan menambah deretan panjang kasus diskriminasi yang menimpa penghayat.
Kecewa, sedih, dan kesal kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, masih dirasakan girang pangaping atau pendamping komunitas Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati.
Pasalnya, masyarakat Akur tak kunjung mendapatkan izin pembangunan makam sesepuh mereka, Pangeran Djatikusumah dan istrinya Emalia Djatikusumah di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Okky menilai, Pemkab Kuningan kerap menghalangi rencana membangun makam dengan berbagai dalih. Awalnya, Pemkab Kuningan beralasan masyarakat Akur tak punya surat izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami bingung, apa iya untuk membuat makam harus ada IMB?” ujar Okky saat dihubungi reporter Alinea.id, Minggu (2/8).
Tak ingin berpolemik, masyarakat Akur akhirnya mengalah, mengikuti prosedur yang diminta. Namun, ketika meminta syarat yang harus dipenuhi, pada 20 Juli 2020 Pemkab Kuningan malah memutus sepihak untuk menyegel tugu bakal pusara dengan dalih menjaga ketertiban umum.