Perpres 10/2021 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menilai, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memuat ketentuan izin industri minuman keras (miras) berakohol, akan membuat ketimpangan ekonomi masyarakat.
"Dengan perpres tersebut, industri miras merebak. Produk-produk minuman keras akan membanjiri pasar. Harganya akan menjadi semakin terjangkau bahkan bagi penduduk pedesaan. Akibatnya, bukan saja kesehatan masyarakat akan semakin memburuk, tetapi ketimpangan ekonomi akan semakin meruyak," kata Presidium KAMI Din Syamsuddin, kepada Alinea.id, Selasa (2/3).
Karena itu, KAMI mendesak, pemerintah untuk membatalkan perpres yang mengizinkan investasi minuman keras terkhusus di daerah Bali, NTT, Maluku dan Papua. Setidaknya, terdapat tiga latar tuntutan tersebut.
Pertama, perpres tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Ketentuan itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
"Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras," terang Din.