Menikah saat berusia 12 tahun banyak mudaratnya karena rentan konflik yang melibatkan kekerasan fisik dan psikis.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pernikahan dini sejak usia 12 tahun yang dikampanyekan Aisha Weddings bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam regulasi tersebut, ambang minimum usia perempuan yang diperkanan menikah naik tiga tahun menjadi 19 tahun.
"Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," ucap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muharam Marzuki, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2).
Apabila ada yang melanggar, akad pernikahan akan dianggap tidak sesuai dengan regulasi. Pelakunya pun terancam terjerat hukum.
Dia mengingatkan, menikah saat berusia 12 tahun rentan terlibat konflik yang melibatkan kekerasan fisik hingga psikis. Pun dapat menimbulkan persoalan dengan hubungan sosial di masyarakat.
"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU 16/2019,” jelasnya.