Ahok ingin mengembalikan fungsi Kampung Akurium sesuai Perda RDTR.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penataan Kampung Akuarium.
Menurut Gembong, Gubernur Anies berupaya menunaikan janji kampanyenya, tapi justru malah menabrak aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Tunaikan janji kampanye tapi menabrak aturan," kata Gembong dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/8).
"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," lanjutnya.
Gembong menjelaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya, berupaya melakukan penggusuran kawasan Kampung Akuarium. Alasannya, karena Ahok ingin mengembalikan lokasi tersebut pada fungsinya sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR.