Informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta setiap perguruan tinggi negeri (PTN), untuk mengevaluasi keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Hal itu berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha mengatakan, informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Informasi terkait penerimaan jalur mandiri masuk dalam klasifikasi informasi berkala di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PTN baik yang umum maupun keagamaan, musti jadikan OTT Rektor Unila sebagai shock therapy yang mendorong evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme, dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri,” kata Arya dalam keterangan, Selasa (23/8).
Arya menyebutkan, KIP juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri. Pihaknya juga akan melihat potensi instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri
"Sekarang Komisi Informasi Pusat sedang menjalankan E-Monev Monitoring Evaluasi terhadap Badan Publik tingkat nasional termasuk terhadap 148 perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi keagamaan negeri,” ujar Arya.