Sesuai peta jalan yang disusun pada 2001, Indonesia seharusnya bebas pekerja anak pada 2022.
Bagi pengurus Komite Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (KFSBKI) Kalimantan Barat (Kalbar), Agil, rumor mengenai anak-anak dipekerjakan di perkebunan sawit bukan sekadar isapan jempol. Keluar masuk perkebunan sawit di Kalimantan sejak beberapa tahun terakhir, Agil masih menemukan banyak buruh berusia anak-anak memanen sawit.
Tanpa merinci, ia menyebut praktik lancung itu terutama marak di perkefbunan-perkebunan sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur. Khusus Kalbar, Agil mengungkapkan sejumlah perkebunan sawit di Kabupaten Sambas, Ketapang, Landak, dan Kayong Utara yang kerap kedapatan mempekerjakan anak-anak di area perkebunan.
"Ada juga Jawa Barat, Jawa Tengah. Polanya, biasanya kalau di Kalbar di grup-grup job itu dibutuhkan pemanen satu rombongan. Misalnya, 20 orang. Nah, itu ada yang masih anak-anak. Biasanya dikasih pinjaman dulu. Ongkos ditanggung, ada uang pinjaman," kata Agil kepada Alinea.id, Selasa (14/6).
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang anak-anak dipekerjakan oleh perusahaan. Sejumlah regulasi sudah dirilis terkait itu, semisal Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sawit Berkelanjutan.
Namun, investigasi Associated Press (AP) pada 2020 menemukan puluhan ribu anak-anak dipekerjakan di perkebunan-perkebunan sawit Indonesia dan Malaysia. Di sejumlah perkebunan, kasus pelecehan seksual dan kekerasan dilaporkan rentan terjadi.