Pencopotan dilakukan karena terbukti adanya penyidikan tidak dilakukan secara profesional.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya terkait dengan peristiwa penanganan perkara dugaan penganiayaan pedagang oleh pereman di Pasar Gambir, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pencopotan dilakukan sejak 12 Oktober 2021. Kebijakan diambil Kapolres Medan.
"(Dicopot) karena adanya penyidikan yang tidak profesional,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Menurut Argo, Polda Sumut saat ini juga tengah memproses pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan. Pasalnya, penyidikan yang tidak profesional tersebut sepenuhnya di bawah wewenang kapolsek.
“Kemudian kapolsek dalam proses. Itu kewenangan Bapak Kapolda dan akan dicopot,” ucapnya.