Nasional

Kantor Kejati DKI Jakarta kembali lockdown

Kejati DKI Jakarta akan menerima pelayanan publik yang sifatnya penting atau urgensi

Jumat, 11 Februari 2022 19:57

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menghentikan semua aktifitas kegiatan atau lockdown. Hal itu dilakukan setelah adanya sejumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan pihak Kejati DKI Jakarta akan menerima pelayanan publik yang sifatnya penting atau urgensi. Penyemprotan disinfektan juga telah dilakukan oleh tim BPBD Provinsi DKI Jakarta pada seluruh ruangan pada hari ini. 

“Untuk sementara kantor Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mulai hari ini, Jumat, 11 Februari 2022 kembali menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik," kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (11/2). 

Ashari menyampaikan, berdasarkan data terbaru, pegawai kejaksaan yang ada di seluruh wilayah DKI Jakarta, pada sepekan lalu teridentifikasi terpapar Covid-19 sebanyak 70 orang. Pada saat ini juga telah bertambah menjadi 78 orang. 

"Hal itu juga yang memicu kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan kebijakan lockdown dengan jumlah pegawai yang positif covid-19 berjumlah 18 orang," tuturnya. 

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait