Tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar.
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra merespons pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas, yang menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian enam anggota FPI oleh pihak kepolisian.
“Tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar. TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU,” kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, dalam keterangannya yang dilansir kodamjaya-tniad.mil.id.
Lebih lanjut, Kapendam mengatakan, kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1). Di mana tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10, tugas pokok TNI adalah operasi militer selain perang, yakni membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,” kata Herwin.
Herwin menambahkan, kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya tentang peristiwa baku tembak personel Polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Kerawang KM 50 yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI meninggal dunia, yaitu untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI, yang dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.