Polda Jatim berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti yang terkumpul dalam 5.589 sak.
Kapolda Jawa timur Irjen Nico Afinta mengatakan, timnya mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan selama periode Januari-April. Pada saat itu kemudian berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
"Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Nico dalam keterangan, Senin (16/5).
Selama hasil penyelidikan, perkara ini diketahui berada di sembilan kabupaten. Yakni, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan.
Modus operandi, kata Nico, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan nonsubsidi. Tersangka menerapkan harga yang berbeda.