Kapolda Metro Jaya akan imbau juga kepada pembuat pelat kaki lima untuk mencocokan dengan STNK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait dengan peredaran dan penggunaan pelat kendaraan kepolisian oleh masyarakat sipil. Hal ini dilakukan usai viral penggunaan pelat kendaraan polisi oleh pelaku penganiayaan yang ternyata dibeli dari seseorang.
Karyoto menjelaskan, evaluasi itu akan dilakukan guna memastikan tidak ada oknum polisi yang menjual atau menggandakan pelat kendaraan untuk dipakai di mobil lain.
"Nanti kami akan koordinasi kepada seluruh jajaran yang pertama adalah menertibkan ke dalam dulu apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil mobil dengan pelat dinas," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Menurutnya, imbauan kepada pedagang kaki lima yang menjajakan pembuatan pelat kendaraan sementara untuk mencocokan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terlebih dahulu. Kemudian, masyarakat juga harus mematuhi aturan bahwa pelat kendaraan yang dibuat di pedagang kaki lima hanya bersifat sementara.
"Biasanya nomor yang dibikin oleh pedagang kaki lima di pinggir jalan itu sifatnya sementara mengganti yang rusak atau hilang dan tentunya kalau ada yang pesan itu harus menunjukkan STNK-nya. Itu sementara tidak sifatnya permanen dipasang di mobil itu," tuturnya.