Dia diduga terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi terhadap Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan (Kompol D). Ia diduga terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya dari posisinya sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
"Mutasi ini juga merupakan dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," katanya kepada wartawan, Rabu (1/1).
Posisi Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kini diisi oleh Kompol Muhamad Eko Prahutomo Barmula. Kompol Eko sebelumnya merupakan Kanit 4 Subdit 1 dari direktorat yang sama.
Trunoyudo menyebut, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Kompol D masih dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Lantaran, Kompol D telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Ia pun ditahan di tempat khusus selama 21 hari.