Penunjukan lembaga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah revisi Peraturan Kapolri (Perkap) rampung.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menunjuk sebuah lembaga guna mengeksekusi peninjauan ulang putusan sidang kode etik terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Brotoseno. Hal itu dilakukan lantaran putusan komisi kode etik yang tak memecat Brotoseno dari Korps Bhayangkara tidak bisa diterima.
Brotoseno menimbulkan polemik karena kembali bertugas setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penunjukan lembaga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) rampung. Revisi itu dilakukan agar pihaknya bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang kode etik.
"(PK) harus ada payung hukumnya dulu karena di Perkap 14 dan 19 sebagai implementasi PP (Peraturan Pemerintah) tidak ada outcall yang mengoreksi sendiri putusan komisi kode etik sebelumnya. Dengan adanya (revisi) Perkap tersebut, nanti ada lembaga yang ditunjuk Pak Kapolri. Sebagai lembaga, kalau di pengadilan umum itu PK atau banding, nanti mengoreksi putusan kode etik yang dilaksanakan sebelumnya untuk pimpinan Polri guna perbaikan ke depannya," kata Dedi di Mako Brimob, Sabtu (11/6).
Dedi menegaskan, pihaknya kini menunggu revisi Perkap itu yang berfokus pada Perkap nomor 14 dan 19 tahun 2011. Perkap tersebut merupakan implementasi dari PP 1 tahun 2003.