Anggota Polri wajib menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di pilkada.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat mengenai kepatuhan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Maklumat dengan nomor Mak/3/IX/2020 itu dikeluarkan hari ini, Senin (21/9).
Tujuan dikeluarkan maklumat tersebut agar menjadi perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, setelah dikeluarkannya maklumat tersebut, seluruh anggota Polri wajib menindak apabila menemukan pelanggaran.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang mengenai wabah.
"Apabila ditemukan bertentangan, anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang ditentukan sesuai maklumat yang berlaku. Akan lakukan tindakan tegas yang tidak menggunakan protokol kesehatan," tutur Argo dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/9).