Perintah itu dikeluarkan menyusul banyaknya penangkapan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di sela kunjungan Presiden Jokowi.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat telegram resmi tentang aturan pengamanan kunjungan presiden. Kebijakan ini diterbitkan menyusul maraknya masyarakat yang mengungkapkan ekspresinya saat didatangi kepala negara selain penghapusan sejumlah kritik melalui mural.
Surat telegram tersebut menyikapi berbagai tindakan aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengekspresikan pendapatnya saat kunjungan Jokowi. Selain itu, gambar mural di berbagai kota yang menjadi wilayah kunjungan pun dihapuskan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, surat telegram itu berisi tentang arahan agar pengamanan dilakukan secara humanis dan tidak represif. Kemudian, penyampaian aspirasi sesuai undang-undang harus disikapi dengan pengamanan agar tertib dan lancar.
“Pada saat kunjungan presiden ke daerah ada yang kita amanin itu agar tertib dan lancar,” katanya dalam telekonferensi, Rabu (15/9).
Melalui telegram tersebut, Sigit juga meminta penyampaian pendapat dikelola baik oleh kepolisian setempat dengan memberikan ruang. Penyampaian aspirasi sendiri tidak diperbolehkan jika menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat.