Kapolri juga meminta pengawasan terhadap anggota yang menggunakan senpi diperketat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram resmi mengenai perintah memperketat peminjaman senjata api (senpi) terhadap seluruh anggota. Surat telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Dalam surat telegram resmi tersebut disebutkan pemberian senpi hanya dilakukan bagi anggota yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Seluruh kapolda juga diperintahkan untuk terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaan senpi tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarakan, surat telegram itu dikeluarkan karena peristiwa penembakan oleh Bripda Cornelius Siahaan.
"Iya betul sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Kapolri juga memerintahkan, seluruh kapolda untuk menindak dengan tegas dan memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota yang melakukan pidana serupa.