Idham Azis menegaskan, Polri akan mengikuti keputusan pemerintah.
Kapolri, Jenderal Idham Azis, mengklaim, rencana penerapan status darurat sipil dalam menangani coronavirus anyar (Covid-19) sesuai maklumatnya. Status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
"Penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri dan Polri," ujarnya saat rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3). Maklumat tersebut bernomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatutan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kendati demikian, dirinya menerangkan, status darurat sipil baru wacana. Hingga kini belum ada kepastian mengenai kebijakan yang akan diambil pemerintah.
"Sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas (pada) kemarin dan tadi, belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," tuturnya. Namun, dirinya memastikan, Polri akan mengikuti keputusan berlaku.
Di sisi lain, Idham memaparkan evaluasi imbauan jaga jarak fisik (physical distancing) yang sudah berjalan hampir tiga pekan. Menurutnya, masyarakat sudah cukup baik dalam mengikuti segala arahan pemerintah.