"Benar, masih sekadar langkah reaktif: merespons desakan publik dan teguran Presiden."
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berjanji akan menindak anggotanya yang melakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas dan sistem setoran ke atas. Langkah ini guna mengikis pungutan liar (pungli) di tubuh Polri.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, pernyataan tersebut sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai memanggil perwira tinggi (pati) Polri ke Istana. Dia berpandangan, semestinya wacana tersebut dilaksanakan jauh-jauh hari.
"Harusnya itu tak perlu menunggu arahan Presiden karena setoran, pungli, gaya hidup hedon itu problem di kepolisian yang sudah lama dan menahun," ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (26/10).
Apalagi, sambung Bambang, wacana menindak personel kepolisian yang melakukan tilang manual, menghilangkan kebiasaan setoran dan pungli, serta meninggalkan gaya hidup bermewah-mewahan bukan hal baru. Pangkalnya, pernah dilontarkan para pendahulu Sigit.
"Larangan untuk meniadakan setoran itu juga dilakukan 12 tahun lalu oleh Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Larangan untuk tidak bergaya hedon itu juga sudah dilakukan Kapolri, Jenderal Idham Azis, 3 tahun lalu. Larangan pungli juga digaungkan Presiden dengan menerbitkan Perpres 87/2016 dengan membentuk Satgas (Satuan Tugas) Saber (Sapu Bersih) Pungli," tuturnya.