Nasional

Kasus Covid-19 melonjak, karantina pelaku perjalanan malah dipangkas

Terkait waktu karantina ini, satgas terus melakukan evaluasi untuk menemukan pola yang paling efektif.

Kamis, 03 Februari 2022 19:03

Karantina pelaku perjalanan dari luar negeri dipangkas hanya menjadi lima hari per Kamis (3/2) di tengah angka Covid-19 nasional yang melonjak. Pemangkasan karantina ini dilakukan setelah transmisi lokal Omicron terdeteksi di Indonesia dan bahkan jumlahnya sudah lebih banyak daripada transmisi dari luar negeri.

Sementara, pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Indonesia per hari ini, tengah melonjak di angka 27.197. Padahal hari sebelumnya, pertumbuhannya 'hanya' 17.895.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Suharyanto menyatakan, terkait waktu karantina ini, satgas terus melakukan evaluasi untuk menemukan pola yang paling efektif.

“Kebijakan ini bukan bermaksud untuk menambah beban pelaku perjalanan luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun perjalanan pribadi,” ujar dia dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring di YouTube BNPB, Kamis (3/2).

Lama masa karantina ini terus-menerus dikurangi. Awalnya ketika Omicron terdeteksi di Afrika akhir 2021, masa karantina pelaku perjalanan dari Afrika adalah 14 hari dan di luar Afrika 10 hari.

Nadia Lutfiana Mawarni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait