Menurut Karen, apa yang menimpa pada dirinya dapat terjadi pada direksi BUMN lainnya.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengingatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk waspada dengan kebijakan yang dilakukan. Menurutnya, upaya direksi untuk memajukan BUMN dapat dikriminalisasi seperti yang terjadi pada dirinya.
Kriminalisasi terhadap direksi, menurut Karen, dapat dilakukan meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara terhadap kebijakan yang dilakukan. Dia mengingatkan agar para direksi BUMN berhati-hati agar apa yang menimpanya tidak terjadi pada mereka.
"Karena semuanya ini bisa di-Karenkan, istilah ini akan terus bergulir jika putusan ini betul-betul terjadi. Istilah ini bisa juga didapati nantinya bagi BUMN. Ini sebuah preseden untuk kita," kata Karen usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Pernyataan Karen mendapat tepuk tangan dari segenap pejabat dan pegawai Pertamina yang hadir dalam persidangan. Mereka tampak memberikan support usai majelis hakim membacakan vonis terhadap Karen.
Dalam amar putusan sidang, Karen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Wanita yang pernah menjadi guru besar Universitas Harvard ini divonis 8 tahun penjara.