Nasional

Karen sebut ada yang memaksakan kasusnya ke ranah pidana

Keputusan lepas Karen seperti dalam petikan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Maret 2020 Nomor 121 K/PID.SUS/2020.

Selasa, 10 Maret 2020 20:15

Mantan terdakwa kasus korupsi GMT Pertamina Karen Agustiawan, telah resmi bebas dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Suami, anak, menantu, cucu, serta kuasa hukum, menjemputnya.

Saat keluar, Karen menyatakan kebahagiaannya bisa kembali menghirup udara segar setelah melewati 1,5 tahun masa tahanan. Ia menyatakan, seusai bebas, akan menghabiskan waktu bersama keluarga yang dirindukannya.

Karen menyikapi kebebasannya sebagai suatu perjuangan yang bisa didapatkan atas putusan pihak yang bijak dan cermat melihat kasusnya. Apalagi ia menduga ada pihak yang memaksakan kasus perdata ke ranah pidana dalam kasus yang menjeratnya.

"Seperti manusia biasa, saya merasakan kekecewaan. Apalagi BMG adalah aksi korporasi yang domainnya sumber data, tetapi dipaksakan menjadi hukum pidana," kata Karen di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Karen juga menduga ada pihak yang dengan sengaja ingin menghancurkan karakternya. Hal itu sempat membuat mantan petinggi Pertamina tersebut, merasa dendam, kecewa, dan sakit hati.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait