IGD adalah pemilik senjata api tersebut. Namun, IGD tidak berada di lokasi saat itu.
Polres Bogor menetapkan IMS dan IGD sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas.
Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, peran IMS sebagai penembak dan IGD adalah pemilik senjata api tersebut. Namun, IGD tidak berada di lokasi saat itu.
"(IM jadi tersangka) karena dia miliki senjata itu kan. Paling tidak dia ikut serta," katanya d Mabes Polri, Jumat (28/7).
Penyidik menjerat tersangka Bripda IMS dikenakan Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dari hasil penyidikan senjata ini penggunanya IMS, pemiliknya IG. Nanti kami konfrontir keduanya,” ujar dia.