Kasus yang menyeret Karni Ilyas dan Gories Mere tersebut rugikan negara Rp3 triliun.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen, Gories Mere dan wartawan senior, Karni Ilyas dalam kasus sengketa tanah di Labuan Bajo. Namun, hingga saat ini keduanya belum juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Untuk hari ini pemeriksaan di Kejati NTT, namun yang bersangkutan belum hadir," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (2/12).
Kasus sengketa tanah tersebut, lanjut Hakim, telah naik ke penyidikan sejak Oktober 2020. Pemanggilan keduanya sebagai saksi kali ini merupakan pertama kalinya setelah status kasus naik ke penyidikan.
Menurut Hakim, terkait dengan permohonan pemeriksaan keduanya di Jakarta, penyidik masih mempertimbangkannya.
"Penyidik akan diskusikan dengan tim apakah pemeriksaan tetap di Kupang atau di Jakarta sesuai permintaan kuasa hukum. Sampai saat ini tim masih di Kupang," ujarnya.