Dunia saat ini tengah berubah dari suatu negara bangsa menjadi negara-negara multibangsa.
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) pekan ini telah menjadi polemik dengan kekhawatiran tersisihnya tenaga kerja lokal di negeri sendiri. Cemasnya sejumlah pihak atas masuknya TKA ke tanah air, menimbulkan pertanyaan soal daya saing tenaga kerja lokal.
Sebenarnya, pemerintah bukan tanpa alasan mengeluarkan Perpres tersebut. Ada benarnya yang dikatakan Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu yang juga anggota DPR bahwa masuknya TKA adalah konsekuensi dari komitmen Indonesia sebagai bagian dari World Trade Organization (WTO).
"Soal tenaga kerja asing, ini buah dari pemerintahan orde baru. Orang tidak melihat ini sebagai bom waktu yang ditinggalkan pemerintahan Soeharto atas perjanjian yang tunduk pada pasar bebas," kata Adian seperti dikutip Antara.
Bergabung dengan WTO, berarti Indonesia harus bersedia selain menjadi penjual jasa di luar negeri juga menjadi pasar dari perdagangan jasa dari luar negeri. Salah satu bentuk perdagangan jasa di Indonesia paling rentan dan potensial untuk dimasuki oleh pedagang jasa asing adalah pedagang keterampilan dan keahlian yang biasanya disebut tenaga kerja asing.
Meski begitu, bukan berarti pemerintah pasrah atas kondisi tersebut. Tentu tugas pemerintah adalah mempersiapkan pekerja Indonesia dapat berkompetisi dengan pekerja asing yang mencari pekerjaan di tanah air. Salah satu caranya dengan memastikan bahwa pekerja tanah air memiliki tingkat pendidikan yang maju.