KPK juga akan memeriksa seorang lainnya bernama Jumadi yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Karsali, mantan ajudan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Karsali, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (SPR), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, (20/8).
Selain Karsali, KPK juga akan memeriksa seorang lainnya bernama Jumadi yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. Seperti Karsali, Jumadi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono. Febri menjelaskan, sebelum memeriksa Karsali, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah sang ajudan pada Jumat (9/8).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Penetapan tersangka dilakukan sejak 13 Mei 2019.