Pada kartu nikah yang diterbitkan pemerintah hanya tersedia kolom bagi sepasang pengantin.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kartu nikah berwarna kuning berikut kolom empat istri poligami yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi di Jakarta pada Jumat (16/11) menegaskan bukan bentuk kartu nikah dengan mencantumkan kolom istri poligami adalah hoaks.
Sebab, kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning dan pada bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.
Selain itu, di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin. Kemudian bagian belakang kartu nikah itu terdapat terjemahan ayat Al Quran, Surat Ar Rum ayat 21.
Bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu. Plus adanya, kolom kode batang atau barcode berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.