Nasional

Kasasi, Bos KSP Indosurya diyakini takkan lolos dari hukum

Kejagung mengajukan kasasi terhadap Henry Surya menyusul vonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim PN Jakbar.

Rabu, 22 Februari 2023 22:46

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, diyakini takkan lolos dari jerat hukum pada tingkat kasasi. Sebab, poin-poin memori kasasi kejaksaan dinilai memperkuat terjadinya tindak pidana.

"Hakim seharusnya memahami secara mendalam poin-poin tersebut di atas, yang pada akhirnya memperkuat dugaan dan keyakinan hakim atas motif tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dakwaan JPU (jaksa penuntut umum)," kata pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (22/2).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan. Dalihnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum. JPU pun memuat enam poin pertimbangan yang menjadi argumentasi dalam menyusun memori kasasi.

Pertama, KSP Indosurya memiliki puluhan ribu nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun. Namun, sesuai hasil audit, ada 6.000 nasabah yang dananya tidak terbayarkan sehingga merugi Rp16 triliun.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait