KPK akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi tersebut.
Kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA). Atas putusan itu, komisi antirasuah bakal mengambil langkah hukum lanjutan pasca ditolaknya kasasi.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima draft putusan lengkap oleh MA. Sebab, hingga kini KPK belum menerima draft tersebut.
"Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi tersebut, sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," papar Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Kendati ditolak kasasi, Fikri menegaskan, KPK telah mengantongi bukti kuat dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari sejumlah fakta persidangan yang muncul. "Kami bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dia meyakini, bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir, telah terurai jelas dalam surat dakwaan JPU.