Nasional

Kasus alih fungsi hutan Riau, KPK periksa 3 petinggi PT Duta Palma Group

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi

Jumat, 08 Mei 2020 12:09

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil tiga petinggi PT Duta Palma Group untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

Ketiganya ialah, Manajer Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo, serta dua Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group, Vici Chandra Dharmasatyadi dan Carla Faustina.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/5).

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam memeriksa ketiga tersangka itu. Namun, belakangan KPK tengah fokus mendalami proses alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Proses itu dilakukan dengan memeriksa eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Jumat (14/2).

Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta, pada 29 April 2019.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait