Nasional

Kasus Askrindo, nilai kerugian negara pengaruhi proses penetapan tersangka

Kejagung ajukan penghitungan kerugian negara kasus Askrindo ke BPK.

Sabtu, 04 September 2021 15:07

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menghitung kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/9).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data-data terkait. "Askrindo belum, baru beberapa hari ini pertemuan. Masih proses," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (4/9).

Supardi menuturkan, nilai kerugian negara itu akan mempengaruhi proses penetapan tersangka. Sejauh ini, katanya, tim penyidik masih menelusuri satu per satu pengelolaan uang operasional tiap cabang anak usaha Askrindo, yakni PT Askrindo Mitra Utama (AMU). "Iya kita tunggu dan kita lihatlah nanti seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU. Febrie menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.

Ia melanjutkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT ASKRINDO yang rutin diberikan kepada oknum pejabat. Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu.

Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor pusat PT ASKRINDO dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari sana.

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait