Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Yudisial.
“Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA (Mahkamah Agung) dengan putusan, bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan,” kata Andi Samsan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (29/9).
Sebelum terbukti bersalah, Syamsul diketahui salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung.
Bersama Salman Luthan dan Mohamad Asikin, Syamsul Rakan Chaniago yang menyidangkan kasasi pada 9 Juli 2019 memutus bebas Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, Syafruddin dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Dengan demikian, harus dikeluarkan dari tahanan.
“Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA,” ujar Andi.