Dugaan pidana perasuransian berupa penggelapan dengan mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan perusahaan AJB Bumiputera.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Odit Megonondo menyatakan, pelimpahan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono, dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.
"Tahap dua hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai di Kejari Jaksel atas nama Agustiar Hendro dan Muhammad Joni Nasution, serta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo," tutur Odit saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
Odit menjelaskan, perkara itu terjadi pada 2013. Saat itu, Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah memberikan persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8.478.564.447 kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain lewat dua orang agen.
"Jadi, seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan Switching/Pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan Produk MITRA SAVE pada ASKUM PT. BSRE yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," katanya.