Pengadilan Negeri Denpasar melakukan penyitaan terhadap sebuah hotel di Kabupaten Badung, Bali.
Pengadilan Negeri Denpasar melakukan penyitaan terhadap sebuah hotel di Kabupaten Badung, Bali. Hal itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap perkara perdata yang dimenangkan Fireworks Ventures Limited.
Kuasa hukum Fireworks, Senator Giovani Putra Arnold mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso. Pelaksanaan sita itu terungkap dari salinan berita acara sita persamaan No. 9/Pdt.DLG/2023/PN.Dps. Jo. No.20/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr. tertanggal 31 Juli 2023.
“Harapannya, hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Jumat (8/9).
Penyitaan dilakukan juru sita PN Denpasar I Komang Bayu Wirawan dengan dihadiri kuasa hukum penggugat (Fireworks), tergugat I (Bank China Construction Bank Indonesia/CCBI), turut tergugat PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) dan beberapa saksi yang dihadirkan.
Sita persamaan itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali Bank CCBI terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.