Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar. Dia bakal diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri KP, Edhy Prabowo (EP).
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik lembaga antikorupsi juga memanggil Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.
"Hari ini, Rabu (17/ 3), tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kementrian KP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," katanya, beberapa saat lalu.
Nama Antam mencuat setelah KPK menyita aset Rp52,3 miliar pada Senin (15/3). Lembaga antisuap menduga duit itu bersumber dari eksportir yang telah mendapatkan izin KKP untuk ekspor benur 2020.
Tentang uang tersebut, sebelumnya Edhy diterka memerintahkan Sekjen KKP supaya membuat surat perintah tertulis tentang penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).