Pembelian sepeda diduga dilakukan staf Edhy Prabowo dari setoran para eksportir benur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 sepeda. Belasan kendaraan itu masih berkelindan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
"Hari ini (19/3), tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (staf khusus Edhy, Safri)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Menurutnya, pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh Safri. Sumber uangnya, diterka dari "setoran" para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020.
"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP selaku Menteri KP saat itu. Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," jelasnya.
Dalam perkara benur, sejauh ini total Rp89,9 miliar nilai aset yang telah disita KPK. Rp52,3 miliar di antaranya diduga dari eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster KKP dalam bentuk setoran bank garansi.