Reynhart dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa menggunakan ganja karena kondisi
Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan meminta majelis hakim membebaskan Reyndhart Rossy N Siahaan dari segala dakwaan. Pasalnya, pria berusia 37 asal Jakarta itu menggunakan ganja untuk kepentingan medis.
Reyndhart akan menjalani sidang putusan kasusnya pada Kamis (11/6) besok. “Kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti Reyndhart dan Fidelis jelas bertentangan dengan tujuan pertama dan utama keberadaan narkotika. (Yang) Sejatinya adalah untuk kesehatan masyarakat Indonesia,” ujar perwakilan koalisi sekaligus Pengacara Publik dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Pelarangan dan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika untuk kesehatan justru dinlai bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri. Untuk itu negara disarankan mendukung dan menyediakan riset pengetahuan terhadap narkotika untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
Meski UU Narkotika mengkriminalisasi pengguna, Koalisi berharap majelis hakim mengadili perkara Reyndhart dengan mengedepankan prinsip hak atas kesehatan, mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Koaliasi menilai, kasus Reyndhart dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa menggunakan ganja karena kondisi yang membutuhkan dan tidak dapat dihindarkan.