Kasus pendirian GKI Yasmin di Kota Bogor akhirnya berakhir setelah pemkot setempat menghibahkan lahannya.
Kasus pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Bakal Pos Taman Yasmin atau GKI Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), akhirnya berakhir setelah berkonflik selama belasan tahun. Titik terang pendirian rumah ibadah ini bermula dari langkah pemerintah setempat menghibahkan lahan kepada pengurus gereja, Minggu (13/6).
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pun merespons positif langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran dinilai berhasil menyelesaikan persoalan dengan pendekatan persuasif. Dalam perjalanannya, pemkot membangun komunikasi dari pintu ke pintu kepada tokoh agama dan masyarakat selain melibatkan Forkopimda, DPRD, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menemukan solusi.
"Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya dalam menghadapi persoalan serupa, khususnya terkait permasalahan sensitif yang berkenaan dengan kehidupan berbangsa. Lakukanlah model atau cara-cara yang mengedepankan pendekatan persuasif sehingga mampu menemukan solusi yang tepat," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/6).
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengungkapkan, pihaknya telah menggelar 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan lebih dari 100 pertemuan informal guna menemukan jalan keluar atas masalah pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.
"(Setelah) 15 tahun akhirnya kita bisa membuktikan dengan bangga, bahwa tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika ruang dialog dibuka dengan semua pihak, hambatan dibicarakan dan persaudaraan di kedepankan," jelasnya.