Diperoleh juga beberapa aset dari sita eksekusi untuk segera dilakukan penilaian agar mencukupi pidana uang pengganti Rp1,3 T.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp253 miliar. Uang tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).
Direktur Eksekusi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sarjono, mengatakan, pengembalian ini merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Armanto. Sejumlah aset yang disita dan telah masuk pelelangan menghasilkan jumlah tersebut.
"Dari hasil sita eksekusi yang ditemukan tim eksekutor, kami sudah menemukan beberapa aset yang sudah kami lakukan pelelangan, inilah hasilnya," katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (1/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, penyelamatan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9,2 miliar. Selain itu, hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV sebesar Rp244 miliar.
"Selanjutnya, uang sebesar Rp253 miliar telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724," imbuhnya.