Nasional

Kasus investasi bodong MYRX masuki tahap baru

Penyidik menetapkan penanganan kasus ini menjadi penyidikan.

Kamis, 05 Maret 2020 17:57

Penanganan kasus dugaan investasi bodong PT Hanson International Tbk memasuki tahap baru. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. 

"Iya sudah naik penyidikan. Tersangka belum ada. Nanti kalau saksinya cukup, baru kita naikkan tersangka," kata Daniel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, penyidik juga telah menerima banyak laporan dari korban investasi bodong di perusahaan yang terdaftar dengan kode emiten MYRX di bursa saham itu. Meski tak menyebut jumlahnya, Daniel menyebut laporan tersebut tak hanya berasal dari Yogyakarta dan Jakarta. 

"Jakarta banyak korban yang sudah diperiksa. Dari Hanson juga sudah diperiksa bagian keuangannya," kata Daniel.

Kasus ini bermula dari laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana pasar modal dan perbankan pada 8 Januari 2020. Perusahaan milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro, diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak 2016. Hanson menawarkan imbal hasil sebanyak 12% per tahun, jauh lebih besar dari bunga deposito perbankan yang rata-rata berkisar di angka 6%.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait